Mengapa konsultan Umrah/Haji dibutuhkan? Melihat dan memperhatikan serta mengamati dengan cermat bahwa penyelenggaraan ataupun pelayanan Ibadah Umrah / Haji dari masa ke masa, dari tahun ke tahun bertambah minus, artinya bukan bertambah menjadi baik & professional yang ber integrasi kepada masyarakat sebagai objek pelayanan. Mengapa persoalan Umrah Overstay & Ber Haji dengan Paspor Hijau itu terjadi setiap tahun serta marginnya meningkat dari tahun ketahun? Apakah kita tidak memiliki konsep baku ( blue print ) tentang hal tersebut, lalu bagaimana keberadaan UU Perhajian No 17 / 1999? Mengapa konseptor Undang Undang tersebut tahun 1999 menutup mata & tidak mengambil preventif action akan persoalan klasik tersebut? Atau memang mereka tidak mengerti atau kurang antisipasif atau tidak kordinasi dengan keberadaan Sistim & Aturan perhajian di Saudi Arabia, ….? Pertanyaan mengapa, apakah akan terus bergeming sampai kiamat, serta masyarakat muslim Indonesia terus bertanya tanya apa saja gerangan yang dikerjakan oleh pencipta, pembuat, penerbit Aturan & Per undang undangan ini, lalu bagaimana hukum atau sangsi yang tepat bagi mereka yang melanggar, kok sampai persoalan klassik tersebut terjadi, bahkan berjalan bertahun tahun?
Di dalam Agama ada konsep rumusan manajemen yaitu dikatakan, “Sesuatu yang hak (benar) tanpa Nidhom, dapat dikalahkan oleh yang bathil (kemungkaran) dengan Nidhom”. Nidhom dalam istilah literature Arab adalah sesuatu aturan, sistim & manajemen yang terkelola rapi, teratur & canggih.
Menitik beratkan pada konsep diatas sebuah penyelenggaraan Umrah/Haji baik itu skala mikro (pembenahan manajemenisasi PPU/PPIUH) ataupun makro (penyelenggaraan Haji Reguler), adalah sesuatu yang Hak ( benar ) & mulia, alangkah baiknya kalau dikelola, diselenggarakan dengan memakai sistim manajemen yang baik, bertanggung jawab – sehingga hal negatif yang akan muncul dari pengurusan penyelenggaraannya dapat di minimalisir bahkan sampai mustahil ditemukan, karena hal itu sudah termasuk janji kodrat Ilahi, namun yang ditemukan sekarang adalah tidak teraturnya sistim & manajemen pengelolaan, pengurusan Ibadah Umrah/Haji, bahkan sampai ketitik kesemrawutan , dengan metode asal garap & untung, akhirnya para jama’ah lah yang menanggung akibat & kerugiannya, sudah membayar mahal tidak jadi berangkat atau mendapat pelayanan ditanah suci kurang memuaskan dsb.
Permasalahan, problematika dari kasus jauhnya akomodasi jamaah haji, masalah katering, pembatasan & penjatahan kouta, terjadinya penggunaan paspor hijau , pelayanan buruk di tanah suci dsb, bertambah banyak, tetapi tidak satupun yang mendapatkan porsi solusi tepat sehingga permasalahan bertambah, keluhan individu menumpuk, biaya ONH makin mencekik, tetapi pelayanan tidak setara dengan harga jual.
Pelayanan dan penyelenggaraan nya baik yang dipikul atau diselenggarakan oleh pemerintah itu sendiri maupun oleh swasta ( dalam hal ini PPIUH / Perusahaan Penyelenggara Ibadah Umrah & Haji Khusus ) tidak luput dari permasalahan yang kian banyak dari tahun ke tahun, yaitu sbb:
- Pada tahun 2003/2004 (1422 H) ada 13 PPUH ( Perusahaan Penyelenggara Haji )yang bermasalah dilikuidasi, tetapi ternyata ada juga sebahagian perusahaan tersebut terbit lagi izin penyelenggaraan hajinya di tahun berikutnya, 1423 H, walaupun dengan nama perusahan yang sedikit berbeda, hal ini tentu melanggar aturan Depag No : D/348.
- Masalah aircraft dimana terjadi kasus yang melibatkan beberapa Perusahaan Penyelenggara Haji Khusus dengan maskapai Indonesia Airlines.
- Masalah jamaah reguler yang 90 persen terlantar di Muzdalifah tahun 2003, dan ini termasuk daftar kasus yang dapat diperhitungkan sebagai kesalahaan dari pemerintah (one man show manajemen di arrangement perhajian/sebagai penyelenggara haji regular tunggal ), & dapat juga disebut travel raksasa serta wasit yang bebas kesalahan di arena perhajian.
- Masalah perkemahan di Mina yang tidak cocok dengan standar, di samping letaknya jauh dari tempat pelemparan jumrah, makanan yang kurang, serta penyajiannya dsb.
- Adanya jual beli kuota dari perusahaan skala kecil ke perusahaan-perusahaaan besar yang menguasai pasar Haji Khusus ( di zaman jabatan Said Aqil ), dan masih banyak lagi kasus-kasus yang menimpa Penyelenggara Haji Khusus.
- Tahun 2005/1426 H, permasalahan menimpa kurang lebih sekitar 500 orang jamaah Haji Khusus yang gagal berangkat disebabkan keterlambatan pengurusan Barcode Visa di Saudi
- Masalah 30 ribu jamaah haji reguler yang batal berangkat tahun 2004 .
- Masalah kelaparan yang menimpa Jamaah Haji Indonesia Reguler di Arafah (2006/1427 H ). dimana korbannya ratusan ribu.
- Permasalahan maraknya pengelolaan Umrah overstay baik itu yang diselenggarakan oleh Praktisi Umrah/Haji Khusus Resmi ataupun penyelenggara Umrah tanpa izin.
- Pada bulan September tahun 2007 kemarin timbul permasalahan yaitu 17 PIHK (Perusahaan Ibadah Haji Khusus ), 2 perusahaan dicabut izinnya, 4 perusahaan lainnya dibekukan dan yang 11 perusahaan diberi sangsi & peringatan .
- Permasalahan sepihak di satu sisi pemerintah malah meniadakan sementara (terbitnya perizinan Umrah ataupun Penyelenggara Haji Khusus Resmi) dengan alasan masih ditahap pembenahan, penertiban, pembinaan, pengawasan dsb terhadap perusahaan-perusahaan yang sudah berizin, tetapi disatu sisi lagi umrah overstay, serta haji paspor hijau semakin banyak & bertambah marak .
- Permasalahan, selama masa penertiban, pengawasan, mereka PPIUH ( Perusahaan Penyelenggara Ibadah Umrah/Haji ) dikategorikan masuk kedalam ruang lingkup divisi bagian pembinaan, penertiban, akan tetapi sistim aturan yang dipakai Depag terhadap mereka yang melanggar adalah masih kental dengan tindakan represif defensif bukan sistim aturan educatif preventif .
- Permasalahan, SDM yang terlibat menangani Umrah & Haji Khusus di Depag, sangat kurang memahami sisi operasional per umrah an & per haji an yang dikelola oleh PPUIH
- Permasalahan, semakin banyak & derasnya peminat, serta membludaknya calon pendaftar jama’ah umrah maupun haji dari tahun ke tahun sedangkan sistim dan manajemen operasional yang baku (cetak biru) didalam penyelenggaraan umrah & haji itu sendiri tidak ada, yang ada adalah sistim & aturan operasional gonta ganti alias tambal sulam dari tahun ke tahun selalu berubah ubah .
- Permasalahan, animo masyarakat beranggapan bahwa Depag identik dengan Departemen Haji, karena memang porsi Haji menyita seluruh komponen Departemen tersebut, sehingga masalah Haji harus langsung ditangani Menteri, serta ke engganan melepaskan secara parsial (bertahap) masalah perhajian kearah swastanisasi, timbullah banyak per masalahan karena segala sesuatu di bidang tersebut selalu di monopoli yang bertentangan dengan Undang Undang Monopoli Nasional .
- Bargaining power pemerintah sangat lemah disebabkan mengelola 2 tugas besar, yaitu pemerintah sebagai pencipta kebijakan pokok masalah Umrah & per Hajian Nasional, dan pemerintah jugalah yang jadi pelaku bisnis per Hajian itu sendiri ( sekaligus menjadi wasit & pemain ), walaupun sedikit porsi sekitar 16 ribu ( kouta ) dikelola swasta .
- Permasalahan, belum lama ada pemberitaan di media cetak & elektronik bulan Des 2007 akan adanya 600 orang jama’ah umrah overstay ditangkap di Saudi Arabia, karena melanggar aturan ke imigrasian negara kerajaan tersebut & juga 31 orang jamaah haji dari Sumbar yang dipimpin oleh seorang ustadz menggunakan paspor hijau, tidak jadi berangkat .
- Permasalahan dicabutnya Izin Biro Perjalanan Haji Maktour & Al Amin Universal, tetapi motivasi likuidasinya berbeda, kalau Pt Maktour dicabut karena pemalsuan dokumen, akan tetapi Pt Al Amin dikarenakan paspor hijau, padahal kita lihat dilapangan kesalahannya hanya keduanya memberangkatkan jamaah haji mereka menggunakan paspor hijau ( Bulan Maret tahun 2008 )
- Permasalahan yang masih sangat hangat ditelinga kita yaitu minggu kemarin tertanggal 7 April sekitar 400 orang lebih jamaah umrah yang dikordinir oleh 4 travel batal berangkat disebabkan kartu kuning (suntikan meningitis) mereka palsu, dan permasalahan kartu kuning adalah permasalahan klasik sudah bertahun tahun berjalan tiada masalah di poin ini, tetapi permaslahan ini dimunculkan kembali oleh Depag
- Dan tentunya masih akan banyak lagi permasalahan, dan grafiknya tentu meningkat dari tahun ke tahun, & rupa pelanggarannya pun semakin canggih & rapi, jika tidak ada solusi berkala terhadap permasalahan dengan membuat sistim / aturan serta manajemen tepat serta efektif .
Dan melihat banyaknya permasalahan diatas, sudah selayak & patutnya di keluarkan juklak aturan ( petunjuk & pelaksanaan ) oleh instansi terkait yang membidangi hukum & per undang undangan tentang bidang hukum atau keputusan yang memberikan porsi untuk profesi Konsultan Haji & Umrah, sebagaimana yang saya tekuni sekarang, setidaknya profesi tersebut dapat membantu pemerintah mendapatkan wawasan & opini kedepan dalam membuat suatu keputusan dalam permasalahan Umrah & Haji, sekaligus jalan keluar ( way out ) permasalahan perhajian yang dikelola pemerintah (bersifat konsultasi atau advis ), juga dapat memberikan solusi tepat permasalahan di penyelenggaraan per umrah an atau perhajian yang di selenggarakan oleh swasta (dalam hal ini PPUIH ).
Profesi Konsultan Umrah / Haji diatas bukan mengada ada, tetapi harus lebih cermat difikirkan oleh banyak pihak terkait terutama pihak pencipta keputusan ditingkat Menteri atau Eselon 1 & 2, serta keberadaan Konsultan Umrah & Haji sangat mendesak di wujudkan petunjuk & pelaksanaannya oleh Departemen terkait, agar penyelenggaraan serta pengelolaan Ibadah Umrah / haji di masa yang akan datang menjadi lebih baik, penuh keterbukaan, & lebih professional baik dari segi aturan, sistim, ataupun action dari sistim itu sendiri, dan akhirnya masyarakat sendirilah yang mendapat kepuasan pelayanan, serta kemabrurannya.